Syarat-Syarat PPOB


  1. Mengisi / mengajukan surat permohonan loket PPOB.
  2. Foto Copy KTP yang masih berlaku. Untuk perorangan.
  3. Untuk Badan Hukum menyertakan foto copy ktp penanggung jawab, SIUP,NPWP,TDP.
  4. Untuk pelaksanaan ini, PIHAK KEDUA (pelaksana Payment Point) harus memiliki saldo deposito min Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Uang tersebut digunakan sebagai quota pp untuk melakukan transaksi, yang ditransfer ke rekening PIHAK KESATU. Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dapat mengatur besaran deposito sesuai dengan target penjualan.
  5. Survey akan dilaksanakan oleh PIHAK KESATU
  6. Waktu survey ditentukan oleh PIHAK KESATU
  7. Survey bukan berarti pengajuan PIHAK KEDUA disetujui.
  8. Pihak Kesatu berhak menolak pengajuan calon pengelola.
  9. Jarak antar loket existing min. 300 m.
  10. Semua perlengkapan dan alat komunikasi (Komputer, printer, modem, SIM Card) beserta biaya pulsa di tanggung oleh pengelola Payment Point.
  11. Struk Rekening dapat diperoleh diPihak Kesatu.
  12. Biaya Spanduk Rp.50.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
  13. Menyediakan tempat pembayaran dengan standar dan representatif.
  14. Menyediakan kelengkapan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan diantaranya mesin hitung / kalkulator dan alat pemeriksa uang palsu.
  15. Menyediakan tenaga/petugas operator terampil, teliti, sopan, berpenampilan menarik, tertib dan bertanggung jawab.
  16. Memiliki system antrian yang baik.
  17. Uang deposit yang diberikan merupakan jumlah maximal transaksi perhari.
  18. Bila penjualan akan / melebihi jumlah deposit, system secara otomatis memblokir setiap transaksi.
  19. Blokir akan dibuka setelah PIHAK PERTAMA menerima bukti transfer / penyerahan uang dari bank tempat PIHAK KEDUA mentransfer uang penjualan rekening listrik.

"TIDAK ADA BIAYA PENDAFTARAN / REGRISTRASI" 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar